Powered By Blogger

Jumat, 17 Januari 2025

Buruh Kota Tasikmalaya Geruduk Gedung Balaikota, Tuntut UMSK 2025 Diperhatikan, Aksi Demo Dikecam

Buruh Kota Tasikmalaya
Pembakaran Ban Menghasilkan Asap Tebal

Pada Jumat sore (17/1/2025), puluhan buruh dari berbagai organisasi di Kota Tasikmalaya menggelar aksi demo di depan Gedung Balaikota, menuntut kejelasan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025. Sayangnya, aksi tersebut berujung pada pembakaran ban yang menghasilkan asap tebal dan mengepung gedung, sebuah tindakan yang dikecam oleh banyak pihak.

Ketua Serikat Buruh KASBI Migas Kota Tasik, Gandung Cahyono, mengungkapkan kekecewaannya karena hanya Kota Tasikmalaya yang tidak terakomodir dalam daftar UMSK 2025, meskipun hasil sidang pleno dewan pengupahan kota telah sepakat untuk menaikkan UMSK sebesar 3 persen. Menurut Gandung, keputusan Pj Gubernur Jawa Barat yang tidak mengakomodir pengajuan UMSK Kota Tasikmalaya bertentangan dengan regulasi yang ada, di mana seharusnya dewan pengupahan daerah merekomendasikan UMSK untuk daerahnya masing-masing.

"Semua kota dan kabupaten yang mengajukan UMSK langsung diakomodir, kecuali Kota Tasikmalaya. Kami di sektor unggulan seharusnya mendapatkan hak sesuai regulasi pemerintah," ujar Gandung dengan tegas. Ia berharap Pemerintah Kota Tasikmalaya dapat mengambil langkah tegas untuk mengawal dan mengakomodir penetapan UMSK, baik melalui keputusan tertulis atau upaya hukum untuk menggugurkan keputusan SK Gubernur Jawa Barat tersebut.

Namun, meskipun tuntutan mereka mengemuka, aksi demo ini menimbulkan kekhawatiran karena pembakaran ban yang dilakukan di depan Gedung Balaikota. Aksi tersebut menyebabkan asap tebal yang mengepung gedung dan mengganggu aktivitas di sekitarnya. Pembakaran ban, yang sering dianggap sebagai simbol ketegangan dalam protes, memicu kecaman dari banyak kalangan, termasuk masyarakat dan pihak berwenang, yang menganggap tindakan ini berlebihan dan tidak mencerminkan cara berdialog yang konstruktif.

Sebelumnya, pada Rabu (18/12/2024), Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengumumkan pengajuan UMSK untuk beberapa daerah, termasuk Kota Tasikmalaya. Namun, hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang pengajuan UMSK-nya memenuhi kriteria dan diakomodir, sedangkan Kota Tasikmalaya tidak masuk dalam daftar tersebut. Menurut pemerintah, pengajuan UMSK Kota Tasikmalaya dianggap tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Aksi ini memperlihatkan ketegangan antara buruh dan pemerintah terkait keputusan yang dianggap merugikan sektor unggulan di Kota Tasikmalaya. Walaupun demikian, penting bagi semua pihak untuk mencari solusi dengan cara yang lebih damai dan terstruktur. Warga dan para pekerja diharapkan terus mendukung dialog konstruktif yang dapat menghasilkan keputusan yang lebih baik bagi kesejahteraan semua pihak.

Langkah konkret dari Pemerintah Kota Tasikmalaya sangat dibutuhkan agar hak buruh yang telah disetujui dalam pleno dapat terealisasi dengan adil tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.




Sumber : Media Sosial, dan  https://priangan.tribunnews.com/2025/01/17/tuntut-umsk-diakomodir-puluhan-buruh-berbagai-organisasi-geruduk-balaikota-tasikmalaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PAKSI DPD Tasikmalaya Resmi Dikukuhkan: Ketika Hukum, Budaya, dan Kemandirian Bertemu dalam Satu Ruang

Paguyuban Advokat Sunda Indonesia (PAKSI) DPD Tasikmalaya. Sabtu sore di Tasikmalaya bukan hanya tentang angin sejuk atau lalu lintas santai...